Kecakapan bertindak merupakan aturan yang terdapat di dalam KUHPerdata dimanaaturan ini menjadi payung hukum segala perbuatan di bidang perdata. Sebagai payung hukum,aturan kecakapan bertindak mempengaruhi seluruh peraturan yang berkaitan dengan perbuatandalam ranah hukum perdata termasuk perbuatan menabung dalam dunia perbankan. Seseorangyang akan menabung mengikuti syarat pembukaan rekening dari perbankan sedangkanperbankan dalam membuat syarat tersebut sangat terikat dengan ketentuan KUHPerdata. Perbankan telah memiliki aturan sendiri terkait dengan syarat menabung melaluiUndang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 7Tahun 1992 tentang perbankan. Namu sayangnya pengaturan syarat menabung yang terdapat dalam UU perbankan belum jelas atau belum mengatur secara konkret persyaratannya tetapi pengaturan syaratnya masih diserahkan kepada para pihak sedangkan menginterpretasi aturantersebut dengan cara mengikuti syarat- syarat sebuah perjanjian yang diatur dalamKUHPerdata. Perbuatan perbankan yang menafsirkan syarat menabug secara normatif melahirkanpenyimpangan perlindungan terhadap hak hak anak berupa menabung secara mandiri.Penyimpangan perlindungan terhadap hak anak ini merupakan sikap yang tidak sesuai dengankonstitusi negara Indonesia sehingga perlu analisa kecakapan bertiindak yang tidak hanyamenggunakan pendekatan normatif tetapi menggunakan pula pendekatan interdispliner.Kata kunci: Kecakapan bertindak, perlindungan hak asasi anakĀ
Copyrights © 2016