AbstrakRuang terbuka, merupakan konsep penataan lingkungan kota yang berfungsi sebagai tempatyang bisa dipergunakan warga masyarakat terhubung tanpa perbedaan latarbelakang sosial,ekonomi,danbudaya. Dari beberapa penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwapemenuhan proporsi Ruang Terbuka Hijau sebesar 30% di kawasan perkotaan, hanya dapatdilakukan dengan melibatkan berbagaistakeholder, terutama masyarakat. Peneliti tertarik untukmeneliti lebih jauh mengenai bentuk peran serta masyarakat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk mendorong peran serta masyarakat dalam pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mayarakatbelum sepenuhnya berperan dalam proses pembentukan serta pemanfaatan Ruang TerbukaHijau. Tujuan penelitian ini adalah membangun peran serta masyarakat untuk aktif, tidak lagisemata-mata sebagai pihak yang terkena dampak, tetapi juga sebagai kelompokinterest danpressure group yang semakin luas dengan ikut melaksanakan pengelolaan bahkan penambahanRuang Terbuka Hijau melalui perjanjian dengan pemerintah, dan pelibatan masyarakat yanglebih luas. Di sisi lain pemerintah diharapkan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkanperan serta masyarakat dengan mendorong penggunaan CSR untuk mengelola Ruang TerbukaHijau dan memberikan pelatihan-pelatihan kepada masyarakat.Kata kunci: penataan ruang, ruang terbuka hijau, partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2016