Perlindungan terhadap hewan yang dilindungi yakni penyu, bukan hanya melindungi penyu itu sendiri, namun dikarenakan penyu itu memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan laut. Namun maraknya kasus perburuan terhadap penyu khususnya terhadap telur penyu menjadikan jumlah penyu di laut menjadi berkurang dan dikhawatirkan akan punah. Maka oleh karena itu penting untuk dilihat apakah sebenarnya yang menyebabkan masih tidak efektifnya aturan hukum yang telah dibuat tersebut. Maka dari itulah penulis mengangkat judul skripsi dengan judul “Efektifitas Perlindungan Penyu Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 Huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa (Studi di Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas)” dengan fokus penelitian yakni di Desa Sebubus, KecamatanPaloh, Kabupaten Sambas. Jenis penelitian dalam metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat. Sedangkan Jenis Pendekatan dalam metode penelitian ini menggunakan jenis pendekatan yang bersifat deskriptif analisis yaitu dengan maksud untuk menggambarkan keadaan sebenarnya dengan menggunakan metode penelitian ilmiah untuk memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan yang ada sebenarnya sudah baik, namun dalam implementasinya kurang baik dikarenakan faktor ekonomi, Jumlah Sumber Daya Manusia yang mengawasi wilayah yang masih kurang, Wilayah yang luas, tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah, Adanya godaan pembeli dari luar yang mengakibatkan pemburu masih melakukan perbuatan mengambil telur penyu untuk dijual Adapun saran yang diberikan penulis dalam penelitian ini yang pertama yaitu harus ada pengembangan alternatif pekerjaan kepada masyarakat. Kemudian perlu penambahan jumlah Sumber Daya Manusia yang bertugas untuk mengawasi kawasan di lapangan. Selanjutnya akses menuju ke lokasi sepanjang jalan ke pantai harus diperhatikan. Serta lebih menggiatkan penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat tentang betapa pentingnya hewan penyu dan adanya aturan yang mengatur tentang perlindungan terhadap satwa dilindungi tersebut, dan Kampanye penyadaran tidak hanya dilakukan kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi, perlu diingat bahwa masyarakat luar kawasan baik itu dari dalam negeri seperti daerah lain diluar Sambas, sampai dengan negara lain juga diajak untuk tidak mengkonsumsi telur penyu. Kata Kunci: Perlindungan, Telur Penyu, Konservasi Sumber Daya Alam Hayati
Copyrights © 2018