Di sadari bahwa hukum menjamin setiap hak-hak atas tanah, oleh karena itu dalam Pasal 134 ayat (3) Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara intinya menetapkan bahwa kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan setelah mendapat izin dari pemerintah. Tetapi hal tersebut tidak disebutkan secara jelas, apakah persetujuan dengan pemilik hak atas tanah yang didahulukan ataukah izin usaha pertambangan yang didahulukan. Namun dapat dilihat di dalam Pasal 134 tersebut bahwa sebelum persetujuan dengan pihak yang mempunyai hak atas tanah, pemerintah terlebih dahulu telah menerbitkan izin usaha pertambangan (selanjutnya disingkat IUP), setelah IUP diterbitkan barulah penyelesaian dengan pihak yang mempunyai hak atas tanah guna mendapat persetujuan. Hal tersebut menimbulkan kesan bahwa, yang dinilai disini ialah proses pemberian izinnya yang lebih dominan, perlindungan terhadap pemegang hak atas tanah diabaikan secara tidak langsung. Perluh ditinjau kembali proses penerbitan izin terhadap usaha pertambangan yang dapat memberikan jaminan kepastian atas hak-hak atas tanah yang dimiliki, karena wewenang yang dimiliki oleh pemegang hak atas tanah juga mendapat perlindungan hukum. Sehingga keberadaan hak-hak atas tanah dapat terlindungi.
Copyrights © 2018