Rumah tangga dibentuk melalui peristiwa perkawinan yang C!ilakukan oleh orang tua/walidi hadapanpenghulu (pejabat Departemen Agama) disaksikan  oleh para  seksi dari  kedua  be/ah pihak.  Karena  itu perkawinan tidak sekedar ikatan lahir batin dari dua insan berlainan jenis  (laki-/aki dan perempuan)  yang  terjadi  secara  /ahiriah  saja melairikan merupakan pefistiwa rohaniah dalam bingkai ajaran agama yang dianut.Karena itu peristiwa perkawinan tidak hanya disaksikan oleh para saksidan handai tau/an yang menghadirinya tetapi lebih dari itu peristiwa ini disaksikan o/eh Tuhan Yang Maha Esa. Sejak saat ijab qabul ini, kedua . insan  yang  berumah tangga itu,maka  selain    hubungan emosional dan moral, keduanya melepaskan  diri secara  sosial, ekonomi, politik,dan  mentaldari para  orang  tua  dari  mana keduanya berasal Keduanya bertanggung jawab penuh terhadap kelangsungan rumah     tangganya,    yang dipengaruhi     oleh      aspek pemenuhan     kebutuhan, kepuasan hidup, hubungan sosial serta hak dan kewajiban terhadap bangsa, Negara dan agama.
Copyrights © 2004