Setiap pembicaraan   mengenai  status  profesional humas  pada dasarnya diawali dengan etika. Etika dan profesionalisme adalah masalah yang mendunia,  dengan  tanggung_ jawab  sosial yang bukan lagi merupakan persoalan  yang  sepele.  ldealnya,  lembaga-lembaga sosial yang profesional  menggunakan  self-policing untuk  mencegah penyalahgunaan jabatan,  menjalankan  moralitas  bersama  dan untuk menjamin  bahwa sikap  profesionalisme   akan  melakukan  apa  yang disebut perilaku yang benar. Adanya self-policingdalam berbagai profesi bermanfaat  untuk menjaga  kepercayaan  public dan mendukung  sikap profesional. Â
Copyrights © 2005