Penelitian skripsi ini dengan judul : “Pelaksanaan Perjanjian Kemitraan Antara Petani Plasma dengan Pihak PT. Daya Landak Plantation Di Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak†merupakan judul skripsi yang penulis ambil dalam  menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa pada Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura.Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis Data yakni dengan Analisis Kualitatif. Berdasarkan data yang diperoleh dari Perjanjian Kemitraan antara PT. Daya Landak Plantation sebagai inti dengan Pihak petani plasma disahkan dalam bentuk perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, dan Pihak petani plasma desa Jelimpo diwakilkan kepada Kepala Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, yang menyepakati Pola Kemitraan 80% (Inti) Dan 20% (Petani Plasma). Dengan total luas lahan yang diserahkan oleh Petani Plasma seluas 2.438,64 Ha.Pihak Perusahaan Inti dan Petani Plasma dalam kemitraan ini bersepakat membentuk Koperasi berbadan Hukum yang diberi nama Koperasi Plasma Gunung Sepaker yang berfungsi mengkordinir Pemeliharaan/Perawatan kebun, Panen, Transportasi, dan Menyalurkan pembayaran tunai pembagian hasil dari penjualan tandan buah segar (TBS). Pembayaran Tunai disalurkan berdasarkan besar-kecilnya saham yang dimiliki oleh setiap petani plasma, sesuai dengan luas lahan yang diserahkan .         Hal ini sejalan dengan yang diamanahkan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017. Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan BAB IV KEMITRAAN Pasal 29 Ayat (1) Kemitraan Usaha Perkebunan dilakukan antara Perusahaan Perkebunan dengan Pekebun, Karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan. Dalam hal bentuk kemitraan yang disepakati selain kemitraan pengelolaan lahan, kemitraan bidang usaha, kemitraan pengembangan dan pembiayaan, kemitraan luasan lahan, kemitraan hasil produksi, serta dimungkinkan adanya kesepakatan pola-pola kemitraan lain sepanjang saling menguntungkan serta jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak.Dalam hal penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan Perjanjian kemitraan tersebut, kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikannya secara musyawarah dengan mengedepankan Penyelesaian Perkara Di luar Pengadilan atau Non Litigasi, atas dasar perdamaian atau melalui wasit (arbitase) tetap diperbolehkan. Hal ini diakui didalam Perundang-undangan. Kata Kunci : Perjanjian Kemitraan, Perusahaan Inti dan Petani Plasma.Â
Copyrights © 2018