Kehancuran khilafahUtsmani pada maret 1924 membuat umat Islam kehilangan wibawa kekuasaan di mata dunia Sejak saat itu pula kaum muslimin di berbagai Negara di dunia selalu berusaha menemukan kembali serta membangun kembali sistem politik Islam/negara khilafah. Seperti ide pembentukan kembali Negara khilafaholeh Hasan al-Banna dengan mendirikan gerakan Ikhwanul Muslimin, Jamaat-e-Islami Pakistan (JIP) oleh Abu Aâla Al Maududi, Negara Islam Indonesia, disingkat (NII) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo dan tak ketinggalan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Menurut HTI: bahwasanya problematika utama yang menimpa kaum Muslimin saat ini disebabkan tidak diterapkannya hukum-hukum Islam di tengah masyarakat. Satu-satunya wadah yang mampu menjamin penerapan sistem dan hukum-hukum Islam secara total di tengah-tengahmasyarakat hanyalah khilafah al Islamiyah.Gagasan HTI tersebut mendapat penolakan khususnya dari Muhammadiyah, Al Washliyah dan Nadhlatul Ulama, ketiga ormas terbesar di Indonesia ini dengan berbagai alasan.Salah satu alasannya adalah bahwa Indonesia merupakan negara Pancasila yangdihuni oleh berbagai macam ragam budaya. Indonesia juga bukan negara yangberideologi Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif Library Research dengan teori perlawanan hukum. Kesimpulannya adalah pendirian negara khilafah yang diusung olehHizbut Tahrir Indonesia menuai persoalan di tengah-tengah masyarakat dan peggiat akademisi. Di lain hal HTI berangapanmendirikan Negara khilafah adalah agenda yang mendesak yang harus dilakukan oleh umat Islam. di tengah kehidupan sekularisme yang menimpa umatIslam belakangan ini.
Copyrights © 2018