Sejak penerimaan dari migas tidak dapat lagi dijadikan andalan dalammembiayai pembiayaan pembangunan, pemerintah telah berupaya melakukanrestrukturisasi ekonomi, melalui tindakan yang populer dengan nama deregulasi (dandebirokratisasi). Upaya deregulasi di sektor keuangan telah secara konsistendilakukan sejak 1983. Di negara lain tindakan seperti ini disebut reformasi keuangan(financial reforms) atau liberalisasi keuangan (financial liberalization).1Pertanyaannya, mengapa Indonesia dan juga negara sedang berkembang (NSB)lainnya melakukan liberalisasi keuangan? Benarkah kebijaksanaan liberalisasikeuangan lebih unggul dibanding kebijaksanaan represi keuangan (financialrepression) dalam menjawab masalah ekonomi NSB di mana perekonomiannya masihmengandung ciri-ciri ketidaksempurnaan pasar?
Copyrights © 1990