Perjanjian jual beli tanah antara pemilik tanah dengan pemilik rumah (pembeli) dalam jual beli tanah di Gang Landak Jalan Tanjungpura Kota Pontianak, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian jual beli tanah yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak. Seiring dengan berjalannya waktu dan berlangsungnya perjanjian jual beli tanah ini terjadi kelalaian yang dilakukan oleh pembeli dalam perjanjian tidak sebagaman mestinya untuk dilakukan. Sehingga karena kelalaian tersebut pemilik tanah merasa dirugikan.Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemilik Rumah Yang Mendirikan Rumah Diatas Tanah Orang Lain Belum Melakukan Pembayaran Pada Pemilik Tanah?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalahmetode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga pihak Pembeli tidak melakukan pembayaran terhadap pihak Pemilik Tanah dalam perjanjian jual beli tanah di gang Landak Jalan Tanjungpura Kota Pontianak dikarenakan memiliki hubungan kekeluargaan.Akibat yang diberikan pihak pemilik tanah adalah, pihak Pembeli harus membayar dan melakukan perjanjian jual beli ulang secara tertulis di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Keyword : Perjanjian, Jual Beli Tanah, Pemilik
Copyrights © 2018