Skripsi ini berjudul “ Peran Kepala Desa dalam mengoptimalkan mata air desa (aset desa) berdasakan Undang-undang No 6 Tahun 2014 (studi di Desa Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau) ”.Penelitian ini menggunakan metode sosiologis empiris yaitu suatu metode yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerja nya hukum di masyarakat.Peran Kepala Desa dalam mengoptimalkan mata air desa (aset desa) berdasakan Undang-undang No 6 Tahun 2014 (studi di Desa Semuntai Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau), belum optimal dikarenakan faktor yang menjadi penghambat yaitu pecah nya pipa saluran air bersih, listrik padam, warga yang menunggak iuran.Rekomendasi yang peneliti sampaikan dalam penelitian ini adalah dalam mengoptimalkan pengelolaan mata air desa Kepala Desa harus berkoordinasi kepada semua komponen masyarakat dalam menangani masalah yang berkaitan dengan pengaliran mata air desa yang mengalir ke rumah masyarakat, agar masyarakat dapat menikmati air bersih dengan semestinya. Kata Kunci : Peran Kepala Desa, Pengelolaan Aset Desa, Hukum Desa.
Copyrights © 2018