Jurnal Fatwa Hukum
Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (MERK HONDA) PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) DI KOTA KETAPANG

NIM. A1011141041, NURBAITY (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Nov 2018

Abstract

ABSTRAKSkripsi ini berjudul, “WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (MERK HONDA) PADA PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE (FIF) DI KOTA KETAPANG”. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen.Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mendapatkan data dan informasi mengenai perjanjian pembiayaan konsumen, untuk mengungkapkan faktor penyebab debitur wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen dan untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan kreditur terhadap debitur yang prestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen pembelian kendaraan bermotor roda dua (merk Honda) pada PT. FIF di Kota Ketapang.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang beranjak dari adanya kesenjangan antara teori dengan kenyataan dalam kehidupan msyarakat. Untuk pengumpulan data premier dan sekunder, penulis menggunakan 2 (dua) bentuk penelitian, yaitu penelitian kepustakaan melalui buku-buku, pendapat para sarjana dan peraturan perundang-undangan serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan pimpinan PT. Federal International Finance di Kota Ketapang dan menggunakan angket atau kuisioner yang diberikan kepada debitur yang wanprestasi.Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam transaksi pembiayaan konsumen melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu perusahaan pembiayaan sebagai kreditur, konsumen sebagai debitur dan pemasok barang (supplier). Hubungan hukum yang terjadi hanya antara perusahaan pembiayaan dan konsumen yang dibakukan secara tertulis di dalam sebuah perjanjian yang dinamakan perjanjian pembiayaan konsumen. Di dalam perjanjian memuat hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan kedua belah pihak.Bahwa dalam pelaksanaannya perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. FIF dengan konsumen tidak berjalan sebagaimana mestinya. Yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan perjanjian adalah persoalan wanprestasi atau cidera janji berupa kelalaian debitur dalam melakukan pembayaran angsuran. Salah satu faktor penyebab debitur lalai dalam melakukan pembayaran angsuran dikarenakan debitur ada keperluan mendesak, sehingga uang yang digunakan untuk membayar angsuran digunakan untuk keperluan mendesak tersebut.Kata Kunci    :Wanprestasi, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Perusahaan Pembiayaan

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...