Untuk melakukan perkawinan harus memenuhi persyaratan yang di tetapakn agama serta mereka yang ditentukan oleh hukum perkawinan. Jika perkawinan sudah dilakukan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsekuensi hukum dari pembatalan perkawinan yang telah diputuskan oleh pengadilang Agama metode penelitian yamg di gunakan dalam skripsi ini adalah penelitian pendekatan normatif hukum yang dilakukan oleh studi literatur kualitatif yuridis maka kesimpulan adalah dedukatif. Dari hasil penelitian dapat di simpulkan bahwa pembatalan perkawinan yang dimulai dari putusan pengadilan telah mengikat berlaku hukum dari saat perkawinan, pembatalan keputusanan perkawinan tidak berlaku surut untuk anak-anak yang lahir dari perkawinan dan masyarakat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018