Sebagai sebuah profesi yang terhormat, Advokat memiliki tanggung jawab dalammengemban amanat untuk turut serta dalam mewujudkan supremasi hukum.Tanggung jawab tersebut tidak semata-mata sebuah keharusan yang diwajibkansecara yuridis melainkan kewajiban yang muncul dari tuntutan hati nurani.Setidaknya advokat bertanggung jawab kepada empat hal yaitu tanggung jawabkepada Tuhan, tanggung jawab kepada kode etik, tanggung jawab kepada undang-undang dan tanggung jawab kepada masyarakat. Belakangan ini sering kitamendengar atau membaca di berbagai mas media perselisihan antara di kliendengan si Advokat/Pengacara, baik menyangkut proses penanganan kasus maupunmenyangkut soal pembayaran fee atau success fee si Advokat/Pengacara. Bahkanada klien yang melaporkan si Advokat/Pengacara ke Kepolisian dengan tuduhanmenggelapkan uang si klien atau meminta uang dari klien untuk upayamemenangkan perkara namun tidak berhasil atau tidak dilakukan sama sekali oleh siAdvokat/Pengacara, yang berakibat si Advokat/Pengacara ditahan. Untukmenghindari hal yang demikian ini perlu diantisipasi di awal kesepakan sebelummenandatangani Surat Kuasa bagi si Advokat/Pengacara,
Copyrights © 2018