Tindak Pidana Psikotropika adalah tindak pidana atau kejahatan yang selalu berkembang setiap waktunya. Kemudahan dalam mendapatkan psikotropika adalah suatu permasalahan yang serius dan sulit di tangani di dalam penegakan hukum tindak pidana psikotropika. Salah satu penyebabnya adalah semakin mudahnya seseorang dalam menggunakan media elektronik sehingga transaksi jual beli psikotropika dapat terjadi termasuk di dalam lingkup pelajar. Permasalahan: Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di lingkungan pelajar dan Apa sajakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di lingkungan pelajar. Penelitian: Yuridis normatif dan Yuridis empiris. Data: Studi kepustakaan dan Studi lapangan. Narasumber: Penyidik Narkoba Polda Lampung, Penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan:. Penegakan hukum pidana terhadap peredaran psikotropika melalui media sosial di kalangan pelajar menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, dimana menitikberatkan pada setiap elemen mulai dari penegak hukum sampai masyarakat itu sendiri untuk lebih berperan serta dan bertanggung jawab terhadap pemberantasan tindak pidana peredaran psikotropika. Pengaturan penggunaan media elektronik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Perlindungan hukum secara khusus bagi anak sebagai pengguna psikotropika juga sangat di perlukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum pidana peredaran psikotropika melalui media sosial adalah terdiri dari faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas serta faktor kebudayaan dan masyarakat. Saran: Aparat penegak hukum harus optimal  mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dalam menangani dan memutuskan kasus Tindak Pidana peredaran psikotropika demi terciptanya penegakan hukum yang tegas dan akuntabel.Kata Kunci: Penegakan Hukum, Peredaran, Psikotropika, Media Sosial, Pelajar DAFTAR PUSTAKAArief, Nawawi, Barda, 2001, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.Ishaq, 2012, Dasar â Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika.Sasangka, Hari, 2003, Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana, Jakarta, Mandar Maju.Shant, Dellyana, 1988, Konsep Penegakan Hukum, Yogyakarta, Liberty.Soekanto, Soerjono. 2005. Faktor-    Faktor Yang Mempengaruhi  Penegakan  Hukum, Raja  Grafindo Persada, Jakarta.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang PsikotropikaUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi ElektronikUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang KesehatanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana AnakUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Jimly Asshiddiqie. Tanpa Tahun. Penegakan Hukum. Makalah. http://jimly.com diakses pada tanggal 17 Mei 2018https://id.wikipedia.org/wiki/Media_elektronik, diakses tanggal 6 Desember 2017.
Copyrights © 2018