Akad Al-Qardh adalah perikatan atau perjanjian antara kedua belah pihak, dimana pihak pertama menyediakan harta atau memberikan harta dalam arti meminjamkan kepada pihak kedua sebagai peminjam uang atau orang yang menerima harta yang dapat ditagih atau diminta kembali harta tersebut, dengan kata lain meminjamkan harta kepada orang lain yang mebutuhkan dana cepat tanpa mengharapkan imbalan. Untuk Praktiknya dalam perbankan syariah Al Qardh Al Hasan berfungsi sebagai  dana talangan untuk jangka waktu singkat, maka nasabah akan mengembalikannya dengan cepat, sebagai fasilitas untuk memperoleh dana cepat karena nasabah tidak bisa menarik dananya, misalnya karena tersimpat dalam deposito, sebagai fasilitas membantu usaha kecil menengah atau sosial kemasyarakatan. Manfaat aqad al-qardh adalah membantu nasabah yang membutuhkan dana cepat, sekaligus salah satu ciri pemberi antara bank syariah dan bank konvensional yang di dalamnya terkandung misi sosial, disamping misi komersial, meningkatkan citra baik dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018