Legal Opinion
Vol 6, No 6 (2018)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS PEMBUNUHAN TERHADAP DUKUN SANTET (Studi Kasus Desa Buko, Kec. Buko Selatan Banggai Kepulauan)

Elpianus, Elpianus (Unknown)
Yusman, Benny D (Unknown)
Malarangan, Kartini (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2018

Abstract

Karya ilmiah ini berjudul Tinjauan Kriminologis Pembunuhan Terhadap Dukun Santet, yang juga menjadi  pokok  permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan  ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadi pembunuhan terhadap dukun santet dan upaya penanggulangan supaya tidak terjadi lagi pembunuhan terhadap dukun santet. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisa untuk memberikan gambaran jelas dan konkrit terhadap objek yang dibahas secara kualitatif dan selanjutnya data tersebut disajikan secara deskriptif. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Buko Kec. Buko Selatan Banggai Kepulauan dengan mengunakan teknik pengumpulan data dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan langsung kepada narasumber yang terkait dengan persoalan yang dibahas oleh penulis. Pembunuhan yang dilakukan sekelompok warga masyarakat terhadap seseorang yang mereka sebut sebagai dukun santet. Pembunuhan adalah kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, untuk menghilangkan nyawa orang lain itu, seseorang pelaku harus melakukan sesuatu atau suatu rangkaian tindakan yang berakibat dengan meninggalnya orang lain dengan catatan bahwa opzet dari pelakunya harus ditujukan pada akibat berupa meninggalnya orang lain tersebut. Dukun merupakan suatu profesi yang dikaitkan dengan ilmu klenik, takhyul, dan hal-hal yang berkesan kuno serta keterbelakangan. Santet adalah masalah klasik yang muncul bersamaan dengan adanya rasa tamak  pada  manusia  yang tertuang  dalam perasaan cemburu, iri dengki, senang berkuasa dan membalas dendam. Hubungan ini telah terjalin sejak lama, yakni sejak hari-hari pertama  keberadaan  manusia dimuka bumi hingga sekarang sesuai dengan kondisi dan keyakinan mereka. Kesimpulan dari penulisan ini adalah bahwa.

Copyrights © 2018