Setiap perkawinan masing-masing pihak dari suami atau isteri mempunyai harta yang dibawa dan diperoleh sebelum melakukan akad perkawinan. Suami atau isteri yang telah melakukan perkawinan mempunyai harta yang diperoleh selama perkawinan disebut harta bersama. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas mediasi dalam perkara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Palu Kelas serta hambatan dalam pelaksanaan mediasi dalam perkara pembagian harta. Jenis penelitian ini adalah penelitian field research. Penelitian yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Palu Kelas I A yang berada di Jl. WR. Supratman No 10 Kota Palu. Hasil penelitian menemukan bahwaMediasi dalam perkara pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Palu Klas IA belum berjalan efektif disebabkan karena Mediator yang terdiri dari unsur hakim yang punya banyak perkara yang ditangani sehingga mengakibatkan tidak maksimal dalam melakukan mediasi, Hakim yang ditunjuk menjadi mediator sebagian belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI. Kemudian hambatan-hambatan pelaksanaan Mediasi yaitusalah satu pihak tidak beri’tikad baik dan tetap pada dalil gugatannya atau mempertahankan bagiannya masing–masing, Salah satu pihak tidak menghadiri agenda mediasi yang ditetapkan oleh mediator. Saran yang direkomendasikan peneliti perlunya ditingkatan sosialisasi mengenai manfaat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016.
Copyrights © 2018