Kebijakan kuota 30% diimplementasikan oleh aktor (partai politik) dan perempuan sebagai sub aktor.  Kebijakan diimplementasikan oleh  partai politik dengan merekrut perempuan sebagai caleg,   menempatkan pada suatu daerah pemilihan dan nomer tertentu. Ibarat suatu permainan, upaya tersebut adalah strategi partai politik  ketika menghadapi strategi  partai politik lain yang menjadi lawan. Caleg incumbent akan memilih non kooperatif dan pindah pada partai politik lawan, bila  strategi partai politik  tidak memberi keuntungan. Sebaliknya caleg baru  memilih kooperatif dengan strategi partai politik.Kata kunci: Evaluasi Kebijakan, Keterwakilan Perempuan, Game Theory
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017