ABSTRAKPresiden Republik Indonesia Ir. Jokowidodo menyatakan Indonesia sekarang Darurat Narkoba. Negara kita menjadi basis perdagangan gelap Narkoba jaringan Internasional membuat pemerintah harus melakukan upaya dalam penegakkan hukum dan pencegahan masuknya Narkotika ke Indonesia. Lahirnya Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dapat memberikan pedoman untuk para penegak hukum dan instansi terkait lainnya dalam upaya baik itu preventif maupun represif. Melalui Undang-Undang No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, pecandu Narkotika yang menjadi korban peredaran gelap Narkotika dapat dipulihkan melalui program Rehabilitasi pasal 54 “ Pecandu Narkotika dan Korban penyalahguna Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan Rehabilitasi sosial”. Namun proses tersebu terdapat beberapa faktor yang membuat kurang maksimalnya rehabilitasi dalam pemulihan para pecandu. Indonesia sekarang disebut Bonus Demografi untuk memajukan kehidupan bangsa dan negara, apa jadinya kalau pemuda Indonesia yang seharusnya produktif tetapi malah terjerumus kedalam lingkungan Narkotika yang jelas efek yang ditumbulkan akan merusak fisik maupun psikis menurunkan fungsi otak sehingga halusinasi, Adiksi (ketergantungan) bahkan meninggal dunia. Bahwa untuk penyelenggaraan rehabilitasi terhadap korban Pecandu Narkotika, kmerupakan salah satu langkah P4GN untuk memberikan pemulihan dari dampak ketergantungan dengan cara memberikan perawatan dan pengobatan yang komprehensif Rehabilitasi merupakan serangkaian upaya pemulihan terpadu terhadap pecandu narkotika, penyalahguna narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika yang mencakup penerimaan awal, rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial, serta pascarehabilitasi.
Copyrights © 2018