Tujuan yang ingin dicapai pada korban penyalahgunaan narkotika dibawah 1 gram harus direhabilitasi bukan dipidana penjara, karena pengguna Narkotika sebagai korban yang tidak sengaja menggunakan narkotika karena ditipu, diperdaya, dipaksa dan atau diancam, sehingga membutuhkan rehabilitasi. Korban pengguna Narkotika dibawah 1 gram selalu dihadapkan ke persidangan dengan dakwaan melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dan diputus hakim dengan pidana penjara bukan direhabilitasi. Metode yang digunakan penulis adalah metode penelitian normatif dan emperis dengan suber informasi dari bahan primer dan skunder. Metode pengumpulan datanya menggunakan studi dokument dengan cara menganalisa data dan menggunakan tehnik pengujian hipotesa berdasarkan induksi dan deduksi. Hasilnya hampir semua korban pengguna narkotika dipadangsidimpuan diputus hakim dengan pidana penjara. Kesimpulan bahwa penjatuhan pidana penjara kepada terdakwa merupakan ultimum remendium yang apabila kadarnya dibawah 1 gram seharusnya direhabilitasi bukan pidana penjara. Kata Kunci: Penyalahgunan Narkotika, Penjara, Rehabilitasi
Copyrights © 2018