JURIS (Jurnal Ilmiah Syariah)
Vol 11, No 2 (2012)

OUTSOURCING: DALAM KAJIAN TEORI EKONOMI DAN MANAJERIAL

Nofrivul, Nofrivul (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2018

Abstract

Outsourcing merupakan pemindahan pekerjaan dan jasa yang dibutuhkan perusahaan kepada pihak ketiga (perusahaan penyediaan jasa/vendor). Dari sisi perusahaan outsourcing dapat menciptakan efisiensi biaya produksi (cost of production). Dengan demikian outsourcing merupakan kegiatan untuk mendapatkan keuntungan dari penghematan biaya sumber daya (manusia). Hubungan kerja dengan sistem outsourcing menyebabkan kedudukan para buruh/pekerja dengan majikan (perusahaan yang mengunakan jasa mereka) tidak seimbang. Posisi pekerja yang lemah kerena pengusaha menggunakan landasan hukum berupa perjanjian sebagai alasan untuk menghindari beberapa kewajiban (meminta izin, permohonan penetapan PHK, pemberian uang pesangon, penghargaan atas masa kerja dan ganti rugi) yang menjadi tanggungan pengusaha. Kecenderungan ini akan merugikan pekerja dalam upaya memperoleh hak-hak mereka

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

Juris

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

(ISSN Online: 2580-2763) was firstly published in 2002 by Jurusan Syariah (now is Fakultas Syariah) or Faculty of Shariah of State Institute for Islamic Studies Batusangkar. The journal is aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the ...