Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 11, No 2 (2018): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum

PROBLEMATIK HAK CIPTA ATAS CIPTAAN BERDASARKAN PESANAN ATAU HUBUNGAN KERJA (STUDI PADA PRODUK BATIK KOTA SEMARANG)

Dewi Sulistianingsih (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
Rini Fidiyani (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
Pujiono Pujiono (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)
Hesty Alya Utami (Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
11 Jan 2019

Abstract

Ciptaan yang dibuat atau diciptakan oleh pencipta merupakan hasil karya kreativitasnya yang terjadi karena intelektual dari si pencipta. Hak cipta umumnya dimiliki oleh orang yang membuat ciptaan tersebut, namun ada beberapa pengecualian yaitu diantaranya ciptaan yang dibuat berdasarkan pesanan atau hubungan kerja. Pada umumnya pemberi kerja akan memiliki hak kekayaan intelektual yang dibuat oleh karyawannya selama masa kerja mereka. Karyawan yang menciptakan karya tanpa ada hubungannya dengan perusahaan dimana dia bekerja, maka kepemilikan hak cipta atas ciptaan tersebut ada pada si karyawaan. Konflik akan muncul jika lahirnya suatu ciptaan tanpa ada ketentuan yang jelas mengenai siapa pencipta dari karya tersebut. Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan problematik kepemilikan hak cipta dimana ciptaan dibuat atas dasar pesanan atau hubungan kerja. Tulisan ini berdasarkan Penelitian yang dilakukan dengan metode pendekatan yuridis empiris. Spesifikasi yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Semarang. Data penelitian dikumpul dengan cara wawancara, dokumentasi dan observasi langsung di lapangan. Pelaku usaha produk Batik di Kota Semarang selain memperjualkan produk batik buatan sendiri juga menjual produk berdasarkan pesanan dari sebuah perusahaan atau isntansi. Pesanan ini tidak hanya berupa kain tetapi dapat pula sampai berupa kain yang sudah dijahitkan menjadi sebuah pakaian jadi. Motif yang digunakan dapat bervariasi, umumnya atas permintaan dari pihak pemesan itu sendiri. Kegiatan sederhana ini menjadi tantangan bagi pelaku usaha maupun pihak pemesan. Manakala terjadi konflik penentuan siapa pemegang hak cipta atas motif tersebut. Jika perjanjian yang dilakukan antara pelaku usaha dengan pihak pemesan sudah membicarakan hal tersebut, hal ini akan lebih mudah untuk menentukan siapa pemilik hak cipta tersebut, namun jika perjanjian tidak menjelaskan siapa pemegang hak ciptanya maka akan terbuka konflik kepemilikan hak cipta atas motif produk batik pesanan tersebut. Kata kunci: pencipta, ciptaan, hubungan kerja

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

QISTIE

Publisher

Subject

Education

Description

Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan ...