Jurnal Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga Islam
Vol 5 No 1 (2018)

Pembinaan Anak Tanpa Kekerasan Menurut Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus di Kelurahan Cambaya Kecamatan Ujung Tanah Kota Makassar)

Muhammad Anis (Universitas Islam Negeri Makassar)



Article Info

Publish Date
03 Jul 2018

Abstract

Kekerasan terhadap anak adalah tindak kekekerasan fisik, psikis, tindak pengabaian dan penelantaran, seksual dan ekonomi. Penyebab tindakan kekerasan anak karena faktor keluarga, seperti Pola Asuh, Orangtua mengalami masalah psikologis, keluarga disfungsional. faktor lingkungan. Seperti Adanya budaya kekerasan, Mengalami sindrom Stockholm, Kekerasan yang ada di televisi.Agar anak tidak mengalami dan melakukan tindak kekerasan terhadap orang lain, sebaiknya sebagai orang tua yang bijak senantiasa memberikan keteladanan yang baik kepada anak, tidak melakukan kekerasan baik fisik maupun psikis dengan dalih untuk melakukan pembinaan terhadap anak

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

al-qadau

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The subject of Al-Qadau: Peradilan dan Hukum Keluarga covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil ...