Secara formal pada saat ini ada dua kementerian yang bertanggung jawab dalam membina lembaga kebijakan Pendidikan Islam di Madrasah Dalam Peraturan Perundang-Undangan Masa reformasi pendidikan, yaitu pertama Kementerian Pendidikan Nasional yang membina lembaga-lembaga pendidikan umum, seperti SD, SLTP, SMU, dan pendidikan tinggi, negeri dan swasta, dan kedua adalah Kementerian Agama yang membina, seperti MI, MTs, MA dan Pendidikan Tinggi Agama/UIN/IAIN negeri maupun swasta.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017