Jurnal al-Murabbi


KAIDAH FIQHIYAH BERWAWASAN MULTIKULTURAL

Ali Mohtarom (Universitas Yudharta Pasuruan)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2018

Abstract

Secara historis, hukum fikih lahirnya tidak lepas dari perdebatan peran budaya dan nash sejak masa sahabat, yaitu antara Umar ibn al-Khattab dan para sahabat Nabi lainnya dalam masalah bagian muallaf  dan pembagian harta rampasan perang. Umar berpijak pada kepentingan kesejahteraan dan budaya masyarakat setempat, sedangkan para sahabat lainnya berpegang teguh bunyi nash al-Qur’an dan Sunnah yang telah menegaskan aturan hukum bagian muallaf dan pembagian harta rampasan perang tersebut bagi yang berhak. Perdebatan antara peran budaya dan nash terus berlanjut di kalangan ulama fikih hingga dewasa ini.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

pai

Publisher

Subject

Religion Education

Description

Jurnal Al-Murabbi invites scholars, researchers, and students to contribute the result of their studies and researches in the areas related to Islamic Education, which covers textual and fieldwork investigation with various perspectives of Islamic Education Materials, Management of Islamic ...