JURNAL POENALE
Vol 7, No 1 (2019): Jurnal Poenale

PROSPEKTIF PENERAPAN RECHTERLIJK PARDON (PEMAAFAN HAKIM) DALAM PUTUSAN PENGADILAN (Studi Konsep RKUHP 2018)

Dona Raisa Monica, Destria, Erna Dewi, (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Feb 2019

Abstract

Gagasan mengenai rechterlijk pardon dalam konsep RKUHP merupakan nilai hukum terbaru yang merupakan reformasi dari kekakuan sistem pemidanaan dalam KUHP. Formulasi ide pemaafan hakim dalam RKUHP 2018 tertuang pada Pedoman Pemidanaan dalam Ketentuan Umum Pasal 60 Ayat (2) RKUHP 2018. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah konsep Rechterlijk Pardon ditinjau dari tujuan dan pedoman pemidanaan serta Bagaimanakah prospektif penerapan Rechterlijk Pardon dalam putusan pengadilan. Pendekatan Masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: Konsep Rechterlijk Pardon ditinjau dari tujuan dan pedoman pemidanaan adalah Rechterlijk Pardon tidak dapat berjalan bersamaan dengan tujuan pemidanaan yang bersifat absolut dan relatif namun terdapat kemungkinan diterapkan bersamaan dengan teori gabungan. Konsep ini akan sangat sesuai dengan tujuan dan pedoman pemidanaan yang terdapat di dalam RKUHP 2018. Prospektif penerapan Rechterlijk Pardon dalam putusan pengadilan apabila diterapkan nantinya akan berperan sebagai katup pengaman terakhir dalam sistem peradilan pidana jika suatu perkara tidak tersaring di tahap penuntutan dan hakim pemeriksa pendahuluan. Saran dalam penelitian ini adalah kiranya lembaga pembentuk undang-undang segera mengesahkan Rancangan KUHP demi tercapainya sistem peradilan pidana yang lebih efektif di Indonesia. Perlu dilakukannya peningkatan kemampuan para penegak hukum khususnya hakim agar nantinya konsepsi Rechterlijk Pardon dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan pedoman dalam penjatuhan putusan pemaaf yang telah diatur dalam RKUHP serta tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Kata Kunci : Rechterlijk Pardon, Putusan Pengadilan, Konsep RKUHP DAFTAR PUSTAKA Satjipto Rahardjo. 1980. Hukum dan Masyarakat. Bandung: Angkasa.Nawawi Arief, Barda. 2009. Tujuan dan Pedoman Pemidanaan. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.Hamzah, Andi. 2006. Asas-Asas Hukum Pidana edisi Revisi. Jakarta: PT. Rineka Cipta.Keizer, Nico dan D. Schaffmeister. 1990. Beberapa Catatan Tentang Rancangan Permulaan 1998 Buku I KUHP Baru Indonesia. Belanda: Driebergen/Valkenburg.Prakoso dan Nurwachid. 1984. Studi Tentang Pendapat-pendapat Mengenai Efektifitas Pidana Mati di Indonesia Dewasa Ini. Jakarta: Ghalia Indonesia.Aryaputra¸ Muhammad Iftar. 2013. Pemaafan Hakim dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia. Depok: Tesis Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Copyrights © 2019