Mengungkap dan menemukan kejelasan tentang perkara pidana narkotika membutuhkan peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika. Masyarakat yang mengetahui tentang penyalah gunaan narkotika diharapkan dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum sebagai jaminan masyarakat yang melapor akan diberikan jaminan keamanan apabila dirinya merasa terancam oleh pihak lain. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dam apa sajakah bentuk perlindungan hukum terhadap saksi pelapor dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Data: studi kepustakaan dan studi lapangan.Analisis data: kualitatif. Narasumber pada penelitian ini terdiri dari Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Pusat dan Akademisi Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan perlindungan hukum terhadap saksi pelapor akan dilaksanakan apabila ada pengajuan permohonan sesuai prosedur yang ditentukan LPSK dan akan dibahas dalam rapat paripurna, namun apabila dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa saksi maka akan dilakukan tanpa adanya permohonan karena dianggap dalam keadaan darurat. Perlindungan terhadap saksi pelapor dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang sama dengan saksi lain yang telah ditetapkan oleh LPSK. Namun dalam pelaksanaannya, saksi pelapor tidak harus dihadirkan dalam persidangan karena akan dilindungi kerahasiaannya, saksi pelapor juga tidak harus mengalami kejadian yang ia laporkan tetapi hanya cukup mendengar atau mengetahui apa yang terjadi sudah cukup sebagai syarat menjadi saksi pelapor. Perlindungan yang paling mendasar yang diberikan oleh aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan saksi dan korban terhadap pelapor tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yaitu merahasiakan identitas saksi pelapor agar tidak diketahui oleh pelaku dan juga sindikat lainnya. Jaminan perlindungan hukum dan keamanan tersebut diharapakan suatu keadaan yang memungkinkan masyarakat tidak lagi merasa takut untuk melaporkan suatu tindak pidana yang diketahuinya kepada penegak hukum.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pelapor, Narkotika DAFTAR PUSTAKAAbdullah, Edi. 2009. Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Surabaya : ITS Press.Atmasasmita. Romli. 2018. “Perlindungan Saksi Dalam Perkara Korupsi”. Hukum On Line Indonesia. (diakses pada 4 Mei 2018, Pukul 22.57).Ghani, Ikin A. dan Abu Charuf. 1985. Bahaya Penyalahgunaan Narkotika dan Penanggulangannya, Jakarta. Yayasan Bina Taruna.Makarao, Taufik. 2003. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia.Rahardjo, Satjipto. 2009. Hukum Progresif: Sebuah Sintesa Hukum Indonesia. Jakarta: Genta Pub.__________. 1993. Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah. Jurnal Masalah Hukum.Sumarsono, Siswanto. 2012. Viktimologi Perlindungan Saksi dan Korban. Jakarta: Sinar Grafika.Supranomo, Gatot. 2009. Hukum Narkoba Indonesia. Jakarta. Djambatan.Takariawan, Agus. 2012. Perlindungan Saksi dan Korban. Bandung : Pustaka Reka Cipta.Wresniworo. 2002. Masalah Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya. Jakarta: Mitra Bintimar.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan KorbanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaUndang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)Harian Lampung, “Poltabes Tembak Dua Pengedar Narkoba Di Jalan Tupai Kedaton”. (diakses pada 2 Mei 2018, Pukul 23.55).
Copyrights © 2019