AbstrakTujuan artikel ini adalah mengetahui permasalahan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pembatalan perjanjian akta jual beli tanah dan akibatnya. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif. Sifat penelitian ini adalah deskriptif. Dipandang dari sudut bentuknya, penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian perskritif, yaitu suatu penelitian yang ditujuakan untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah-masalah. Hasil penelitian ini adalah faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya pembatalan perjanjian akta jual beli tanah ini adalah: a) Harga jual beli yang telah disepakati dalam perjanjian pengikatan jual beli tidak dilunasi oleh pihak pembeli sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan, b) dokumen-dokumen tanahnya yang diperlukan untuk proses peralihan hak atas tanah (jual beli tanah dihadapan PPAT) belum selesai sampai jangka waktu yang telah diperjanjikan, c) obyek jual beli ternyata di kemudian hari dalam keadaan sengketa, d) para pihak tidak melunasi kewajibannya dalam membayar. Sedangkan akibat hukum dari pembatalan perjanjian akta jual beli tanah yang terkait syarat subjektif adalah para pihak harus memenuhi kewajibannya terlebih dahulu sebagaimana yang telah diperjanjikan, seperti mengembalikan pembayaran yang telah diterima, denda dan ketentuan lainnya yang telah diperjanjikan.Kata Kunci : Pembatalan; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Akte.
Copyrights © 2019