Sesuai dengan perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, ditambah lagi dengan pengetahuan pendidikan yang rendah dan kemampuan/keterampilan yang kurang dari orang tua si anak, hal inilah yang membuat orang tua orang tua dengan mudahnya melibatkan si anak untuk mencukupi kebutuhan hidup keluarganya yakni dengan mempekerjakan si anak. Selain itu, anak kerap kali mendapatkan kekerasan dari orang tua. Di Kota Magelang saat ini untuk korban kekerasan dan bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak masih relatif tinggi, oleh karenanya dengan adanya Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan diharapkan dapat menanggulangi dan mencegah permasalahan tersebut. Sehingga pihak pemerintah daerah Kota Magelang yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang harus melakukan perlindungan hukum baik secara preventif maupun represif terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Untuk mengetahui bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak di Kota Magelang dan Bentuk perlindungan hukum dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Magelang serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang terhadap anak yang merupakan korban dari kekerasan anak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum sekunder dan bahan hukum primer dengan cara melakukan wawancara terhadap responden dengan metode kualitatif yang disajikan secara diskriptif. Hasil penelitian ini bentuk-bentuk kekerasan di Kota Magelang adalah kekerasan fisik, psikis berupa pembulian, seksual berupa pencabulan, dan perilaku menyimpang berupa tawuran, kemudian untuk perlindungan hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Magelang terhadap anak yang merupakan korban dari kekerasan adalah melaksanakan perlindungan hukum yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Upaya yang wajib dilakukan untuk melaksanakan perlindungan anak adalah dengan melalui 3 jenis layanan, yang meliputi Pencegahan, Pengurangan resiko kerentanan dan Penanganan
Copyrights © 2018