Indonesia saat ini dalam kondisi sangat memprihatinkan, banyak masalah menimpa bangsa kita, dalam bentuk krisis multimensional baik bidang POLEKSOSBUD Hankam, Pendidkan dll, yang sebenarnya berhulu pada krisis moral. Korupsi yang telah terjadi sejak lama, belum juga mampu terselesaikan hingga saat ini. Tragisnya, sumber krisis justru berasal dari Institusi pemegang amanah rakyat, baik Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif. Setiap hari kita disuguhi berita-berita Mal- Amanah yang dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya menjalankan pemerintahan. Beragam upaya pencegahandan penyelesaian masalah korupsi telah dilakukan.Korupsi ternyata juga telah merasuk keberbagai lini kehidupan,tak terkecuali dunia pendidikan. Korupsi di Indonesia berkembang secara sistemik. Bagi banyak orang, korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan pemberantasan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah. Angka korupsi di Indonesia yang cukup tinggi perlu dilakukan pemberantasan korupsi secara serius di Indonesia. Namun, hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif, yaitu metode penelitian dengan cara melakukan gambaran serta menguraikan dengan jelas keadaan yang sebenarnya terjadi berdasarkan fakta yang ada dilapangan, adapun teknik pengumpulan data dengan menggunakan teknik observasi dan analisa data dilakukan secara diskripsi kualitatif. Kata Kunci  : Aktualisasi,  Nilai Pancasila, Norma, Korupsi
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018