Penelitian ini mengkaji sinkronisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 tentang Pengendalian Lingkungan Hidup terhadap Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dalam sifat penelitian deskriptif dan bentuk penelitian evaluatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sumber data dikumpulkan dengan teknik riset kepustakaan. Hasil penelitian yang mendasarkan pada, teori hierarki perundang-undangan, dan teori asas pembentukan perundang-undangan yang baik menunjukkan bahwa Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 tentang pengendalian lingkungan hidup tidak sinkron dengan ketentuan dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perbedaan muatan dalam aturan inilah yang menjadikan terbengkalainya beberapa permasalahan lingkungan hidup di daerah, Kota Solo sendiri belum melakukan penyesuaian terhadap UU No 32 Tahun 2009 dikarenakan belum munculnya peraturan pelaksana dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan di daerah. Perda Kota Surakarta No 2 Tahun 2006 seharusnya melakukan penyesuaian terhadap peraturan yang baru yakni Undang-undang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanah UU No 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa tugas dan kewenangan daerah dalam hal pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib daerah. Pemerintah Kota Surakarta bersama DPRD dapat melaksanakan revisi dengan mendasarkan pada UUD RI Tahun 1945 Pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) serta UU-PPLH No 32 Tahun 2009. Apabila terjadi ketidaksesuaian dengan aturan pelaksana dikemudian hari, maka harus dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Copyrights © 2017