Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap anak perempuan yang merupakan korban dari ekploitasi anak dan hak-hak apa saja yang akan di peroleh korban eksploitasi anak. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan cara penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal atau penelitian kepustakaan dengan metode kualitatif yang disajikan secara diskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum secara represif adalah dengan menerapkan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dilakukan melalui penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan pelibatan berbagai perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomidan/atau seksual. Sedangkan perlindungan secara preventifnya adalah Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Eksploitasi Anak, Hak-Hak Eksploitasi Anak
Copyrights © 2018