Ijtihad dan Mujtahid adalah dua kategori konsekwensi ilmiah yang tidak dapat dipisahkan. Ijtihad yang lahir mengatasnamakan metode ketrampilan menggali suatu peristiwa hukum yang terjadi, kehadirannya menuntut varian lain yaitu dimensi keahlian. Dimensi keahlian tidak terwujud tanpa seseorang yang dipandang cakap menggali peristiwa hukum tadi dengan kualifikasi-kualifikasi yang telah tersedia.Dalam konteks ini, maka varian mujtahid perlu dihadirkan dengan penjelasan-penjelasan berdasarkan tingkatan-tingkatan atau derajat yang kemudian disebut mujtahid dengan berbagai dimensinya. Seperti dikemukakan dalam tulisan ini, antara lain, tentang kualifikasi mujtahid mutlak, mujtahid fatwa dan mujtahid madzhab.Kata Kunci: ijtihad, mujtahid, kualifikasi mujtahid
Copyrights © 2004