Jurnal Al Himayah
Vol. 2 No. 1 (2018): Al Himayah

Eksistensi Teori Hukum Inklusif dalam Sistem Hukum Nasional

Asriadi Zainuddin (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2018

Abstract

Teori hukum Inklusif merupakan teori yang dibangun dengan tradisi kebebasan berfikir secara akademik, khususnya dalam kreatifitas dan inovasi hukum. Sebagai ilmu pengetahuan maupu hukum sebagai alat atau pedoman yang berfungsi mengatur, memfasilitasi paraparat penegak hukum dan memelihara serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, secara pribadi, kolektif baik untuk kebutuhan material maupun in materil atau spiritual. Keberadaan Teori hukum Inklusif sebagai bagian dari tatanan sosial yang ada di samping norma agama, kesusilaan dan kesopanan, pada dasarnya berfungsi untuk melindungi dan mengintegrasikan (menggabungkan dan menyelaraskan) kepentingan-kepentingan anggota masyarakat yang ada. Suatu teori baru dalam wacana akademik tidak sekedar hadir sebagai anti-thesis ketidakpuasan atau kelemahan terhadap berbagai teori lainnya. Dalam tulisan ini beberapa hal yang akan diorientasikan untuk mengkaji tentang hubungan antara teori hukum Inklusif dengan pembangunan hukum nasional yang saat ini sedang di kembangkan dan hubungan antara teori hukum Inklusif dengan pembentukan hukum nasional yang berbasis pancasila.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

ah

Publisher

Subject

Education

Description

Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) ...