Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 tentang pembangunan sumber daya industri menyatakan bahwa penyelenggaraan pendidikan vokasi industri berbasis kompetensi harus dilengkapi dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), pabrik dalam sekolah (teaching factory), dan tempat uji kompetensi (TUK). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2016 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah menyatakan bahwa salah satu model pembelajaran yang perlu dikembangkan adalah pembelajaran yang menghasilkan karya berbasis pemecahan masalah (project based learning) disesuaikan dengan karakteristik kompetensi dan jenjang pendidikan. Kedua peraturan ini menjadi landasan implementasi teaching factory (TEFA) di sekolah menengah kejuruan (SMK). Makalah ini selanjutnya akan membahas tentang rancangan pembelajaran TEFA di SMK kompetensi keahlian Tata Busana
Copyrights © 2018