Penelitian ini bertujuan untuk  menganalisis  pengaturandan pembuktian Modus Operandi Pelaku Tindak Pidana korupsi yang dilakukan anggota DPR dalam pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang KabupatenBanyuasin Sumatera Selatan. Metode penelitianyang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kesimpulan: (1) Perbuatan tindak pidana korupsi dengan modus operandi ucapan terima kasih memberikan hadiah uang dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque (MTC) keseluruhannya senilai Rp 5 milyar termasuk dalam tindak pidana korupsi “pegawai negeri menerima suap†(Pasal 12 huruf a UU No  31 tahun 1999) dan “pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya†(Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999); (2) Pembuktian modus operandi dengan cara menerima hadiah, merupakan unsur Pasal 12 huruf a maupun Pasal 11 meskipun unsur menerima hadiah telah  terpenuhi, unsur  lainnya dari pasal tersebut juga harus terpenuhi, sehingga majelis hakim sampai pada kesimpulan  terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsidan dapat dipertanggungjawabkan atas kesalahannya. Saran:Majelis hakim diharapkan terus ditingkatkan dalam pengkajian aspek hukum materil berkaitan dengan konsep-konsep hukum yang harus dibuktikan dipersidangan.  Kata kunci: Modus Operandi, tindak pidana korupsi, kesalahan.
Copyrights © 2019