Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA PADA PEMILIK RUKO DI JALAN TANJUNG RAYA II KELURAHAN PARIT MAYOR KECAMATAN PONTIANAK TIMUR

NIM. A01112235, D O D I (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jan 2019

Abstract

ABSTRAK  Perjanjian sewa menyewa antara pemilik ruko dengan penyewa dalam sewa menyewa ruko, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian sewa menyewa ruko yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, seperti halnya kewajiban pemilik ruko untuk menyediakan ruko kepada penyewa dalam dalam kurun waktu tertentu dan pemilik ruko berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan ruko sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan penyewa berkewajiban untuk membayar uang penyewaan ruko sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik ruko, dan penyewa berhak menempati ruko dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dalam perjanjian sewa menyewa Ruko di jalan tanjung raya II kelurahan parit mayor kecamatan pontianak timur yang mana, pemilik ruko sebagai pihak yang menyewakan merasa dirugikan atas terjadinya kelalaian pembayaran oleh penyewa ruko yang tidak membayar uang sisa penyewaan ruko.Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Terhadap Pemilik Ruko Di Jalan tanjung raya II kelurahan parit mayor kecamatan pontianak timur ?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi terhadap pihak Pemilik Ruko dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Jalan tanjung raya II kelurahan parit mayor Kecamatan Pontianak timur dikarenakan sepi pembeli dan adanya keperluan yang mendesak..Akibat hukum yang yang diberikan pihak Pemilik Ruko kepada pihak Penyewa, bahwa pihak Penyewa harus membayar ganti rugi dan diberikan tenggang waktu untuk melaksanakan kewajibannya agar pembayaran sewa menyewa ruko segera dilunaskan. Upaya yang dilakukan Pemilik Ruko mengenai kelalaian di dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Jalan tanjung raya II kelurahan pontianak timur Kecamatan Pontianak timur antara pihak Pemilik Ruko dan pihak Penyewa dilakukan dengan cara musyawarah mufakat secara kekeluargaan, bahwa pihak Pemilik Ruko memberikan peringatan dan teguran kepada pihak Penyewa untuk segera kembali melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Key word :Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi,

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...