Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

WANPRESTASI PEMESAN DALAM PERJANJIAN JASA PEMBUATAN BALIHO PADA PENGUSAHA CV. DUNIA PRINTING DI KOTA PONTIANAK

NIM. A01111168, RIYAN EKA DHARMA (Unknown)



Article Info

Publish Date
22 Jan 2019

Abstract

ABSTRAK  Pelaksanaan perjanjian antara CV. Dunia Printing dengan Pemesan Baliho sebagai pengguna jasa dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa – jasa tertentu. Perjanjian antara CV. Dunia Printing dengan Pemesan Baliho dilakukan secara lisan ( tidak tertulis ), walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang – undang Hukum Perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pemesan Wanprestasi Dalam Perjanjian Jasa Pembuatan Baliho Pada Pengusaha CV. Dunia Printing Di Kota Pontianak?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Dari hasil penelitian dapat diketahui Bahwa Perjanjian yang dilakukan antara Pemesan Baliho (pengguna jasa) dengan CV. Dunia Printing dilakukan secara lisan  (tidak tertulis) dan Pihak Pemesan wanprestasi dalam pembayaran baliho. Pihak pemesan belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan (wanprestasi). Faktor yang menyebabkan adanya pemesan yang belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau wanprestasi adalah dikarenakan kondisi keuangan yang belum mencukupi, dan adanya keperluan lain-lain. Akibat yang ditimbulkan kepada pemesan yang wanprestasi yaitu, diberi teguran dan membayar ganti rugi dalam pelunasan pembayaran baliho kepada pengusaha CV. Dunia Printing. Upaya yang dilakukan oleh Pihak Pengusaha CV. Dunia Printing terhadap Pihak Pemesan yang terlambat melakukan pembayaran atau wanprestasi adalah ditagih secara terus – menerus dan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan.  Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Wanprestasi

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...