Legal Opinion
Vol 7, No 1 (2019)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN IJAB KABUL JARAK JAUH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

Ramadani, Sari (Unknown)
Ayyub, Muh. Rusli (Unknown)
Ridwan, Ashar (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Perkawinan sah menurut hukum perkawinan dan hukum Islam jika terlaksananya akad nikah yang memenuhi syarat-syarat dan rukunnya. Akad nikah dilakukan dengan adanya ijab kabul yang merupakan bagian terpenting dalam suatu perkawinan.sebagai pelaksanaan mengikatkan diri antara pengantin perempuan dengan pengantin laki-laki. Pelaksanaan ijab kabul yang sudah banyak kali dilakukan di Indonesia yaitu ketika kedua pasangan berada di dalam satu ruangan.               Dengan adanya perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat pesat, ijab kabul mulai dipraktekkan dengan menggunakan bantuan alat telekomunikasi sehingga dilaksanakan dalam jarak jauh walaupun belum ada aturan yang mengatur mengenai keabsahannya. Sehingga kedepannya kepada Pemerintah agar segera untuk membuat suatu peraturan agar pelaksanaan ijab kabul jarak jauh memiliki kepastian hukum.

Copyrights © 2019