Legal Opinion
Vol 7, No 1 (2019)

KEKUASAAN PRESIDEN DALAM PENGISIAN DAN PEMBERHENTIAN JABATAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENURUT UUD TAHUN 1945

Dai, Dedi Rahmat (Unknown)
Chalid, Idham (Unknown)
Imran, Imran (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2019

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui lebih mendalam bagaimana kekuasaan Presiden dalam mengangkat dan memberhentikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta prosedur pengangkatannya menurut UUD tahun 1945 dengan melakukan analisis terhadap konstitusi dan UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia.  Berdasarkan hasil analisis tersebut maka penulis menarik garis besar bahwa presiden dalam kewenangan UUD 1945 tidak dijelaskan secara detail mengenai kewenangan presiden dalam pengisian dan pemberhentian kepala kepolisian negara republik indonesia, namun bukan berarti presiden tidak punya kewenangan, dalam UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik indonesia pasal 11 ayat 1 mengatakan bahwa “Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan dewan perwakilan rakyat” . jelas bahwa presiden memiliki kewenangan yang besar dalam pengisian dan pemberhentian kapolri tersebut, namun dalam prinsip check and balances Presiden dalam hal ini belum mendapatkan pengawasan yang konstitusianal disebabkan belum adanya payung hukum tentang lembaga kepresidenan, sehingga penulis menyarankan dapat dibentuknya UU tentang lembaga kepresidenan tersebut.

Copyrights © 2019