Pada prinsipnya dalam pembiayaan musyarakah tidak ada jaminan, namun untuk menghindari terjadinya penyimpangan maka diperbolehkan adanya jaminan sesuai fatwa DSN No. 08/DSNMUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Bentuk jaminan yang disyaratkan oleh BMT diantaranya emas, surat kendaraan bermotor dan sertifikat tanah. Pada tulisan ini kajian terfokus pada mekanisme eksekusi jaminan pada akad musyarakah di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dalam pandangan Hukum Bisnis Syari’ah.
Penelitian ini bersifat kualitatif melalui pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui wawancara tidak terstruktur, obsevasi dan dokumentasi. Data tersebut dianalisis menggunakan teknik analisis konten (content analysis). Hasil penelitian menyatakan bahwa mekanisme eksekusi barang jaminan di BMT UGT Sidogiri Bangkalan dilakukan berdasarkan ketentuan syari’ah yaitu dengan cara menjual barang tersebut dan apabila nilai jual melebihi hutang maka kelebihan tersebut akan dikembalikan kepada pemilik barang. Namun apabila nilainya kurang, maka pemilik barang wajib menambahi kekurangan tersebut.
Kata Kunci: Eksekusi Jaminan, Musyarakah, Hukum Bisnis Syari’ah
Copyrights © 2018