Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang(yang sifatnya dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapatditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum (Rochman Soemitro, 1992 :05). Pajak itu digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan dan pembangunanseperti pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas dan infrastruktur, subsidi pangan dan BBM,pertahanan keamanan, transportasi masal.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018