Salah satu langkah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak kemudharatan dalam masalah mu'amalah dewasa ini adalah pengembangan sistem ekonomi Islam yang merupakan sistem ekonomi yang mandiri dan dibangun berdasarkan nilai-nilai etika dan moralitas keagamaan yang bersumber dari al-Qur'an, Sunnah, dan ijtihad. Selama berabad-abad para pemikir muslim melakukan pengkajian dan penelitian tentang prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi Islam dari sumbernya agar dapat dijabarkan dalam kehidupan ekonomi sehari-hari. Seiring dengan digulirkannya sistem perbankan syari'ah pada pertengahan tahun 1990-an, beberapa Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) tumbuh dan berkembang di Indonesia. Lembaga Keuangan Syari'ah (LKS) mempunyai kedudukan yang sangat penting sebagai Lembaga ekonomi Islam yang berbasis syari'ah di tengah proses pembangunan Nasional.
Copyrights © 2018