Maksud dibentuknya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol yang mencakup kegiatan produksi, impor, peredaran, penjualan, penyajian dan konsumsi yang dilaksanakan di Kota Tasikmalaya. Meskipun demikian, masih terjadi pelanggaran terhadap Perda ini. Tulisan ini berusaha mengurai implementasi Perda ini dan kendala-kendala dalam implementasi Perda ini serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut.Kata kunci: Pelanggaran, Peraturan Daerah, Minuman Beralkohol.
Copyrights © 2018