Permasalahan yang dikaji dalam tuisan ini adalah mengenai sanksi hukum bagi pelaku penculikan anak menurut Hukum Islam . tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi terhadap pelaku penculikan anak dan mengetahui relevansinya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tulisan ini menggunakan pendekatan falsafi yaitu pendekatan sistematis yang didasarkan pada pemikiran ulama, juga digunakan metode content analyst (analisa isi) yaitu metode yang berusaha memaparkan kembali (merekonstruksi) kerangka pemikiran ulama terhadap persoalan yang diteliti sehingga nantinya dapat ditarik suatu kesimpulan terhadap pendapat mereka, yakni dengan menggunakan metode deduktif dan induktif. Tulisan ini menunjukkan bahwa pelaku penculikan anak tidak dikenakan hukuman had berupa potong tangan akan tetapi adalah hukuman ta’zir karena anak bukan merupakan harta sehingga tidak dapat dijadikan objek pencurian. Landasan hukumnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh imam al-Bukhari, Muslim dan Ahmad bin Hambal yang bersumber dari Aisyah r.a juga relevan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Copyrights © 2019