Jurnal Fatwa Hukum
Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum

TANGGUNG JAWAB PENYEWA MEMELIHARA DAN MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA- MENYEWA DI RW 015 KELURAHAN AKCAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN KOTA PONTIANAK

NIM. A1011131365, DEEA RIZKY FAMULA (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2019

Abstract

ABSTRAK.Perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa dapat dikatakan sah apabila memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah harus melaksanakan perjanjian dengan etikad baik Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Dalam Memelihara dan Memperbaiki Kerusakan Rumah Yang Disewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di RW 015 Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak?”.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah  metode Empiris, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan.Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jl. Wono Baru RT. 001/RW. 015, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak, pihak pemilik rumah berkewajiban menyerahkan dan memberikan kenikmatan rumah yang disewa berhak menerima uang sewa. kewajiban penyewa membayar uang sewa dan berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanyaNamun, pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya. Faktor penyebab penyewa rumah belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah, karena keterbatasan biaya maupun karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya.Akibat hukum bagi Penyewa Rumah yang belum bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah adalah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pihak penyewa rumah untuk memperbaiki kerusakan rumah yang disewa dan meminta ganti rugi kerusakan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa.   Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab Memelihara dan Memperbaiki Rumah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...