Bagi hakim pemahaman yang memadai dari penalaran hukum, mempunyai peranan penting dalam memberikan pertimbangan hukum (ratio decidendi) dalam membuat putusan. Penalaran hukum adalah kegiatan berpikir yang bersinggungan dengan pemaknaan hukum yang multiaspek (multidimensional dan multifaset). Dalam identifikasi aturan hukum oleh hakim seringkali dijumpai keadaan aturan hukum, yaitu kekosongan hukum (leemten in het recht), konflik antar norma hukum (antinomi hukum), dan norma yang kabur (vage normen) atau norma tidak jelas. Dalam menghadapi konflik antar norma hukum (antinomi hukum), maka berlakulah asas-asas penyelesaian konflik (asas preferensi). Di samping itu ada langkah praktis untuk menyelesaikan konflik tersebut antara lain pengingkaran (disavowal), reinterpretasi, pembatalan (invalidation), dan pemulihan (remedy). Dalam hal menghadapi norma hukum yang kabur atau norma yang tidak jelas, hakim menafsirkan undang-undang untuk menemukan hukumnya. Dalam hal menghadapi kekosongan hukum (rechts vacuum) atau kekosongan undang-undang (wet vacuum), hakim harus melakukan penemuan hukum (rechtvinding). dengan tetap berpedoman pada kebenaran dan keadilan serta memihak dan peka terhadap nasib bangsa dan keadaan negaranya
Copyrights © 2017