Di wilayah hukum PA Batang Jawa Tengah, permohonan dispensasi kawin selama tahun 2005-2008 termasuk rendah, hanya ada 24 kasus atau sekitar 0,486 % dari total kasus yang diterima. Rata-rata alasan yang diajukan pihak pemohon adanya kekhawatiran terjadinya perzinaan, sudah saling menyintai, sudah bekerja, disetujui kedua orang tua kedua pihak, siap bertanggung jawab. Demikian pula alasan yang dikemukakan oleh majlis hakim dalam mengabulkan permohonan, karena sudah sesuai prosedur, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, menghindari mafsadat yang lebih besar.
Copyrights © 2009