AbstractChurchill Mining plc is a British company that is now suing Indonesian government to the International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID). This lawsuit is lodged because of a mining license revocation by Kutai Timur regional government to Ridlatama Group, affecting approximately 35 thousand hectares. This study elaborates on the success chance of Indonesian government to be careful and not lose in the dispute. Result of this study shows that the dispute settlement in ICSID have its upsides, such as the secrecy of the proceedings, and Indonesian government needs to prepare some aspects to avoid losing, such as strong evidences. IntisariChurchill Mining plc merupakan perusahaan milik Inggris yang saat ini sedang menggugat Pemerintah Indonesia ke lembaga Arbitrase Internasional ICSID (International Centre for Settlement of Investment Dispute). Gugatan tersebut diajukan karena adanya pencabutan izin pertambangan Ridlatama Group oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada area sekitar 35 ribu hektare. Penelitian ini membahas tentang peluang keberhasilan Pemerintah Indonesia untuk berhati-hati dan tidak mengalami kekalahan dalam proses penyelesaian sengketa dengan pihak Churchill Mining Plc di ICSID. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa antara Pemerintah Indonesia dengan Churchill Mining melalui ICSID memiliki beberapa keuntungan, seperti kerahasiaan proses beracara, dan Pemerintah Indonesia perlu menyiapkanbeberapa hal agar dapat memenangkan sengketa yang sedang dihadapinya seperti bukti-bukti hukum yang kuat.
Copyrights © 2015